SOP PT. Pusaka Jawa Andalas
Standart Oprasional Prosedur ( Tata Cara Transaksi )kami mengikat perjanjian jual / beli dengan MoU yang ditanda tangani serta telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan ada SOP dalam melakukan penjualan Barang antik, Benda Pusaka, serta Tokek Rumah tersebut.
SOP PT. PUSAKA JAWA ANDALAS adalah sebagai beriku:
- Sebelum Dilakukan Pengecekkan dan Pengetesan Barang Antik, Benda Pusaka dan Tokek Rumah Klien diwajibkan terlebih dahulu membaca dan menanda tangani MoU (Surat Perjanjian Jual Beli).
- Setiap Klien tidak dibenarkan berkonsultasi terhadap karyawan ( pekerja ) yang bukan pada tugasnya. bila hal itu dilakukan, pihak perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu hal permasalahan yang terjadi.
- Setiap Klien yang hendak melakukan transaksi diwajibkan membayar dana jaminan/administrasi serta menandatangani MOU dikantor PT. PUSAKA JAWA ANDALAS sesuai dengan ketetapan / ketentuan dari perusahaan.
- DANA YANG SUDAH DI TRANSFER atau diserahkan oleh klien DAPAT DIKEMBALIKAN / DITARIK KEMBALI bilamana belum terjadi pemberangkatan untuk pelaksanaan transaksi dan belum melampaui batas waktu yang telah di tetapkan. yaitu 1 Minggu semenjak penyerahan dana jaminan kepada pihak perusahaan.
- Jika terjadi perubahan jadwal dan perubahan BENDA PUSAKA/BINATANG yang akan ditransaksikan diluar kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya antara klien dengan perusahaan, maka transaksi dinyatakan gugur.
- Penarikan dana jaminan akibat pembatalan dan belum terjadi pemberangkatan tetapi MOU telah dibuat dan dikenakan biaya pemotongan administrasi sebesar 25% dari jumlah dana jaminan yang telah disetorkan oleh penyetor langsung.
- Pengajuan penarikan dana jaminan yang sudah disetorkan dilakukan minimal 3 Hari sebelum pengembalian.
- Pembatalan transaksi setelah terjadi pemberangkatan , dana jaminan yang sudah di setor terhadap perusahaan dianggap hangus ( hilang) dan mutlak menjadi hak sepenuhnya perusahaan PT. PUSAKA JAWA ANDALAS
- Perubahan tempat lokasi pelaksanaan transaksi dari persetujuan awal dinyatakan gagal oleh perusahaan.
- Pihak Pengundang bertanggung jawab penuh terhadap approval yang ditugaskan baik dari segi keamanan , kenyamanan serta kelancaran pelaksanaan transaksi sampai dengan petugas kembali ke perusahaan .
- Segala bentuk keluhan dan ketidakpuasan dalam pelayanan ataupun dalam bentuk transaksi, harap lansung datang dan menyampaikan langsung ke perusahaan PT. PUSAKA JAWA ANDALAS.
- Pihak Ke II ( Approval ) atau perusahaan PT.PUSAKA JAWA ANDALAS ( Pihak Management ) tidak membenarkan sama sekali atau tidak menyetujui apabila Pihak KE 1 atau Pihak Terkait lainnya meminta persyaratan penunjukan nilai nominal transaksi ataupun uang tunjuk serta sampel benda pusaka dan Binatang sebelum terjadinya pelaksanaan transaksi bilamana belum terjadi kesepakatan sebelumnya secara tertulis dan masih berlaku antara PIHAK Ke 1 atau Pihak terkait lainnya dengan Pihak Perusahaan PT. PUSAKA JAWA ANDALAS.
- Pihak Klien tidak diperbolehkan meminta dan memaksa petugas perusahaan ( approval ) atau sakasi approval untuk melakukan transaksi diluar kesepakatan ( perjanjian ) yang telah dibuat sebelumnya karena perusahaan PT.PUSAKA JAWAANDALAS tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan transaksi tersebut.
- Bila BENDA PUSAKA/BINATANG tersebut di teliti, diperiksa dan di tes oleh Pihak ke II / Approval lulus di tempat sesuai dengan ketentuan PT.PUSAKA JAWA ANDALAS diatas kemudian Pihak Ke I / pemilih BENDA PUSAKA / BINATANG tidak mau melaksanakan transaksi pada hari sesuai kesepakatan ( menunda waktu / hari / tempat ) dan BENDA PUSAKA/BINATANG atau bukan oleh pihak ke II maka transaksi dan penelitian, pemeriksaan , serta pengetesan dianggap gugur. dan Pihak ke I pemilik BENDA PUSAKA / BINATANG dikenakan booking baru seperti yang telah disepekati kedua belah pihak . bahwa pada hari /tanggal/tempat yang ditentukan tidak berubah lagi serta dilaksanakan transaksi dan penelitian , pemeriksaan serta pengetesan ulang sebelum ke Bank, maka Pihak Ke 1 dan Pihak ke II sepakat untuk menandatangani perjanjian terakhir dan perjanjian sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.